Skip to content
Tiga Media Inovasi
Fintech & Inovasi Keuangan · OJK · 2024 · Berlaku (sejak 19 Februari 2024)

POJK 3/2024

Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Pengganti POJK 13/2018 IKD. Mengatur penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK): equity crowdfunding, aggregator, financial planner, e-KYC, regtech, suptech, dan kategori inovasi lain di luar bank/asuransi/sekuritas.

Berlaku untuk

  • Penyelenggara ITSK di regulatory sandbox
  • Penyelenggara ITSK berizin operasional
  • Equity crowdfunding, aggregator, e-KYC, regtech

Mapping ke Standar

  • POJK 30/2025 (turunan)
  • UU PDP
  • POJK 22/2023 (PJP)
  • ISO/IEC 27001:2022
  • AML/CFT regulations

Sanksi / Konsekuensi

Sanksi administratif, pencabutan tanda terdaftar / izin, larangan kegiatan usaha, hingga referral pidana.

Kewajiban Utama

Ringkasan kewajiban yang harus dipenuhi oleh entitas terkena POJK 3/2024.

  • 1 Pendaftaran atau perizinan dari OJK sesuai kategori dan tahapan
  • 2 Penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kontrol internal
  • 3 Kepatuhan kepada UU PDP untuk pemrosesan data konsumen
  • 4 Penerapan AML/CFT (PMPJ + STR/CTR ke PPATK)
  • 5 Pelaporan rutin dan insidental ke OJK
  • 6 Perlindungan konsumen: disclosure, sengketa, ganti rugi
  • 7 Edukasi keuangan kepada konsumen produk inovatif

Tantangan Implementasi yang Sering Muncul

Time-to-market produk inovasi vs alur regulatory sandbox
Bridging compliance UU PDP yang berlapis dengan POJK
KYC/AML otomatisasi yang scale tanpa false positive berlebihan
Demonstrasi kontrol kepada OJK secara berkelanjutan, bukan one-shot

Control Mapping

50 kontrol terstruktur, di-mapping ke 5 standar internasional.

Kami sudah menyusun mapping clause-per-clause antara POJK 3/2024 dan standar internasional (POJK 30/2025 (turunan), UU PDP, POJK 22/2023 (PJP), ISO/IEC 27001:2022, AML/CFT regulations) — siap pakai untuk gap analysis, audit prep, dan rapat dengan regulator. Berikut ringkasan grup kontrolnya:

Tata Kelola ITSK

8

Struktur, kebijakan, komite, akuntabilitas

Manajemen Risiko ITSK

12

Risiko teknologi, operasional, kepatuhan, reputasi

Perlindungan Konsumen

7

Disclosure, sengketa, edukasi, fair treatment

AML / CFT / PMPJ

8

PMPJ, STR/CTR, PPATK reporting, sanctions screening

Keamanan Informasi

9

Data, akses, enkripsi, monitoring, IR

Pelaporan & Perizinan

6

Pendaftaran, perizinan, laporan periodik

Available on request

Dapatkan full mapping POJK 3/2024 → POJK 30/2025 (turunan) + UU PDP dalam format spreadsheet.

Berisi: ID kontrol, deskripsi, clause yang dimapping, status implementasi (rekomendasi), severity, dan referensi. Kami kirimkan setelah Anda mengisi form singkat — supaya kami tahu konteks dan bisa memberikan rekomendasi yang relevan.

Request Mapping →

Cara Kami Membantu

Layanan kami yang paling sering digunakan oleh klien yang menerapkan POJK 3/2024.