UU PDP
UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-undang pelindungan data pribadi pertama Indonesia yang mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali/pemroses, dan sanksi atas pelanggaran.
Berlaku untuk
- ● Semua organisasi yang memproses data pribadi WNI
- ● Termasuk perusahaan asing yang menargetkan pasar Indonesia
Mapping ke Standar
- ◆ ISO/IEC 27001:2022
- ◆ ISO/IEC 27701 (PIMS)
- ◆ GDPR (referensi internasional)
Sanksi / Konsekuensi
Denda administratif hingga 2% pendapatan tahunan, sanksi pidana penjara 4-6 tahun untuk pelanggaran berat (penggunaan data palsu, akses ilegal).
Kewajiban Utama
Ringkasan kewajiban yang harus dipenuhi oleh entitas terkena UU PDP.
- 1 Penunjukan Pejabat Pelindung Data (DPO) untuk kondisi tertentu
- 2 Implementasi prinsip lawful basis pemrosesan
- 3 Pemenuhan hak subjek data (akses, koreksi, hapus, portabilitas)
- 4 Data Protection Impact Assessment (DPIA) untuk pemrosesan berisiko tinggi
- 5 Notifikasi kebocoran data dalam 72 jam
- 6 Register Pemrosesan Data (RoPA)
- 7 Kontrak DPA dengan setiap pemroses pihak ketiga
Tantangan Implementasi yang Sering Muncul
Control Mapping
52 kontrol terstruktur, di-mapping ke 3 standar internasional.
Kami sudah menyusun mapping clause-per-clause antara UU PDP dan standar internasional (ISO/IEC 27001:2022, ISO/IEC 27701 (PIMS), GDPR (referensi internasional)) — siap pakai untuk gap analysis, audit prep, dan rapat dengan regulator. Berikut ringkasan grup kontrolnya:
Asas Pelindungan Data
6Lawful basis, fairness, transparency, purpose limitation
Hak Subjek Data
8Mekanisme akses, koreksi, hapus, portabilitas
Pemrosesan Data Pribadi
12Kontrol pengumpulan, penyimpanan, transfer, hapus
Kewajiban Pengendali
14Governance, DPO, DPIA, RoPA, security
Pemrosesan oleh Pihak Ketiga
7DPA, kontrol sub-processor, monitoring
Pelanggaran & Sanksi
5Klasifikasi pelanggaran, prosedur internal, mitigasi
Available on request
Dapatkan full mapping UU PDP → ISO/IEC 27001:2022 + ISO/IEC 27701 (PIMS) dalam format spreadsheet.
Berisi: ID kontrol, deskripsi, clause yang dimapping, status implementasi (rekomendasi), severity, dan referensi. Kami kirimkan setelah Anda mengisi form singkat — supaya kami tahu konteks dan bisa memberikan rekomendasi yang relevan.
Regulasi Terkait
ISO 27001:2022
Standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi (ISMS). Revisi 2022 menyatukan 114 kontrol Annex A menjadi 93 kontrol dalam 4 tema.
OJK · 2022POJK 11/2022
Mengatur tata kelola, manajemen risiko, dan keamanan dalam penyelenggaraan TI bank umum, termasuk penggunaan cloud, third-party, dan pelaporan insiden ke OJK.
Pemerintah RI · 2018SPBE (Perpres 95/2018)
Kerangka SPBE untuk instansi pusat dan daerah: tata kelola, manajemen, layanan publik elektronik, dan keamanan informasi sektor publik.
European Union · 2024EU AI Act (2024/1689)
Regulasi AI pertama dunia yang komprehensif. Klasifikasi sistem AI berdasarkan tingkat risiko (unacceptable, high, limited, minimal) dengan kewajiban berbeda per tingkat. Berlaku untuk perusahaan Indonesia yang menargetkan pasar UE atau memasok sistem AI ke organisasi UE.
OJK · 2023Pedoman OJK Tata Kelola AI Perbankan
Pedoman tata kelola pengembangan dan penggunaan AI pada perbankan Indonesia — prinsip etika, akuntabilitas, transparansi, fairness, robustness, dan keamanan untuk sistem AI di bank.
Cara Kami Membantu
Layanan kami yang paling sering digunakan oleh klien yang menerapkan UU PDP.