POJK 40/2024
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI / P2P Lending)
Revisi dan penyempurnaan ketentuan POJK 10/2022 untuk LPBBTI — penguatan perlindungan konsumen, batas bunga & biaya, kewajiban manajemen risiko kredit, dan integritas sistem informasi.
Berlaku untuk
- ● Penyelenggara LPBBTI (P2P Lending) berizin OJK
Mapping ke Standar
- ◆ POJK 10/2022 (predecessor)
- ◆ POJK 3/2024 (ITSK umbrella)
- ◆ UU PDP
- ◆ PCI DSS 4.0.1
- ◆ AML/CFT
Sanksi / Konsekuensi
Pencabutan izin usaha, sanksi administratif, hingga referral pidana untuk pelanggaran berat.
Kewajiban Utama
Ringkasan kewajiban yang harus dipenuhi oleh entitas terkena POJK 40/2024.
- 1 Penyesuaian batas bunga & biaya sesuai POJK 40/2024
- 2 Penguatan disclosure & informed consent kepada konsumen
- 3 Manajemen risiko kredit, operasional, dan likuiditas
- 4 Pengamanan TI sesuai standar OJK (selaras POJK 3/2024 ITSK)
- 5 Larangan praktik debt collection yang merugikan konsumen
- 6 Pelaporan transaksi mencurigakan ke PPATK
- 7 Edukasi finansial untuk peminjam dan lender
Tantangan Implementasi yang Sering Muncul
Control Mapping
40 kontrol terstruktur, di-mapping ke 5 standar internasional.
Kami sudah menyusun mapping clause-per-clause antara POJK 40/2024 dan standar internasional (POJK 10/2022 (predecessor), POJK 3/2024 (ITSK umbrella), UU PDP, PCI DSS 4.0.1, AML/CFT) — siap pakai untuk gap analysis, audit prep, dan rapat dengan regulator. Berikut ringkasan grup kontrolnya:
Perlindungan Konsumen
10Disclosure, consent, sengketa, debt collection
Manajemen Risiko Kredit
8Credit scoring, exposure, NPL monitoring
Keamanan TI
9Akses, enkripsi, monitoring, IR
AML / KYC
7PMPJ, screening, STR/CTR ke PPATK
Tata Kelola & Audit
6Struktur, komite, internal audit, eksternal audit
Available on request
Dapatkan full mapping POJK 40/2024 → POJK 10/2022 (predecessor) + POJK 3/2024 (ITSK umbrella) dalam format spreadsheet.
Berisi: ID kontrol, deskripsi, clause yang dimapping, status implementasi (rekomendasi), severity, dan referensi. Kami kirimkan setelah Anda mengisi form singkat — supaya kami tahu konteks dan bisa memberikan rekomendasi yang relevan.
Regulasi Terkait
POJK 10/2022
Mengatur penyelenggaraan P2P lending: perizinan, modal minimum, batas pendanaan, manajemen risiko, dan kewajiban perlindungan konsumen.
OJK · 2024POJK 3/2024
Pengganti POJK 13/2018 IKD. Mengatur penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK): equity crowdfunding, aggregator, financial planner, e-KYC, regtech, suptech, dan kategori inovasi lain di luar bank/asuransi/sekuritas.
Pemerintah RI · 2022UU PDP
Undang-undang pelindungan data pribadi pertama Indonesia yang mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali/pemroses, dan sanksi atas pelanggaran.
Cara Kami Membantu
Layanan kami yang paling sering digunakan oleh klien yang menerapkan POJK 40/2024.